Wakil ketua Komisi IV DPR, Ibnu Multazam (kanan) didampingi moderator, Taufiqul Mudjib (tengah) dan ketua Eksekutif Indonesian Human Right Committefor Social Justice (IHCS), Gunawan (kiri) dengan tegas menyampaikan pemikirannya mengenai perlunya perlindungan petani terhadap pelanggaran Ham akibat liberalisasi sumber-sumber Agraria dan sumber-sumber pangan pada saat berlangsung diskusi publik berthema "Perlindungan dan Pemajuan Hak Atas Pangan serta Hak Azasi Petani", Rabu, 22/02/2012 di gedung Parlemen RI, Jl. jend. gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Dalam diskusi itu juga muncul pandangan bahwa RUU perubahan undang-undang pangan versi DPR masih belum berorientasi pada realisasi progresif pemenuhan hak atas pangan, karena tidak kenal apa itu hak atas pangan. Fyi/Mulkan Salmun.





