Salah seorang pimpinan KPK, Busyro Muqodas (tengah) didampingi para auditor dn staf KPK menjelaskan mengenai hasil kajian KPK terhadap pelaksanaan ibadah Haji yang perlu banyak dibenahi pada saat berlangsung rapat dengar pendapat dengan Panja RUU tentang Perubahan UU No. 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji Komisi VIII DPR RI, Selasa, 21/02/2012 di gedung Parlemen RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Dalam rapat Panja itu, KPK memberikan masukan mengenai para petugas haji yang tidak profesional dan kurang paham persoalan di lapangan, sementara biaya petugas itu dibayarkan oleh jamaah haji, seharusnya biaya itu diambil dari APBN atau anggaran lainnya. Fyi/Mulkan Salmun.





