Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi (kiri) didampingi para Dirjen dan staf ahli dengan tekun mendengarkan pertanyaan anggota dewan mengenai pelaksanaan e-KTP yang masih belum maksimal dan perlu perbaikan sistem pada saat berlangsung rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin, 30/01/2012 di gedung Parlemen RI, Jl. Jend. gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Berdasarkan pemantauan dari anggota Komisi II DPR ketika kunjungan kerja ke daerah, banyak temuan yang memperlihatkan masih kacaunya pelaksanaan pembuatan e-KTP, misalnya, peralatan yang tidak lengkap atau tenaga yang belum terlatih. Atas temuan Komisi II DPR di lapangan ini, apa tindak lanjut yang akan dilakukan pihak kementerian dalam negeri. E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Fyi/Mulkan Salmun.





