Terdakwa kasus Wisma Atlet, M Nazarudin (ke-2 kanan) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai mendengarkan kesaksian Yulianis di Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1). Dalam persidangan itu, Yulianis mengatakan bahwa Grup Permai pernah mengeluarkan anggaran untuk anggota dewan yaitu untuk Angie dan I Wayan Koster sebesar Rp 5 miliar dan dibayar dalam beberapa tahap. Fyi/Mulkan Salmun.





