Sejumlah warga Dayak Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengadu ke Komisi III DPR menyusul kasus sengketa lahan, yang mengakibatkan 2 warga tewas dan 2 warga dilaporkan hilang pada Senin, 16/01/2012 di gedung Parlemen RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan jakarta Pusat. "Mereka menyerobot lahan adat, ada kuburan di gusur juga," kata seorang warga, Ananta, usai mengadu ke Komisi III DPR. Ananta juga menyatakan ada 12 warga yang ditahan di Polres Suriyan karena melakukan perlawanan untuk mempertahankan tanahnya dan ada juga anggota DPRD yang saat ini diburu polisi dengan alasan provokator. Perebutan lahan tersebut dimulai sejak tahun 2003. Ada 58 perusahaan yang menyerobot tanah seluas 700.000 hektar milik warga. Sementara perwakilan warga lainnya Saurip Kadi mengatakan, masalah ini berawal karena adanya Peraturan Menteri Perhutanan No. 47/Menhut/2/2010 tentang panitia rapat batas kawasan hutan, justru dilanggar sendiri."Dalam prakteknya ketika di dalam kawasan tersebut ditemukan adanya pemukiman atau hak-hak rakyat, mereka tidak mematuhi ketentuan yang ada. Yang terjadi konspirasi antara pengusaha dan penguasa," kata Saurip Kadi. Selain itu, dalam peraturan menteri perhutanan nomor 147 Tahun 2007 yang mengatakan bahwa perusahaan yang memiliki IUP atau IUP - B untuk membangun plasma 20 persen juga tidak mereka laksanakan. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Eva Sundari mengatakan DPR telah membentuk pansus agraria dan sumber daya alam dan Eva juga mengusulkan agar komisi III merekomendasikan agar dibuat moratorium sementara untuk izin-izin yang bermasalah, sebagai salah satu mekanisme penyelesaian konflik. Fyi/Mulkan Salmun.





